STOP KDRT !!!
Mengenali faktor penyebab dan penanganan KDRT
Definisi KDRT yaitu setiap perbuatan terhadap seorang perempuan atau pihak-pihak yang tersubordinasi lainnya yang berakibat timbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual ,ekonomi dan psikologis termaksuk ancaman untuk melakukan perbuatan ,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenag-wenag dalam lingkup rumah tangga.
Ruang lingkup yang bisa menjadi korban KDRT yaitu suami,isteri dan anak, anggota keluarga lain yang menetap dalam rumah tangga, dan orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap atau tinggal di sebuat RT. Prosentase korban KDRT 10 % korban Laki-laki dan 90 % Korban perempuan dan anak.
Dampak KDRT fisik ringan bisa mengakibatkan cidera ringan .sakit ringan ,luka ringan dan psikis marah/sedih/takut. Dampak fisik berat bisa mengakibatkan cidera berat tidak mampu menjalankan tugas harian, luka berat pada tubuh termaksuk luka yang sulit disembuhkan atau yang timbul bahaya mati, sakit berat pingsan,lumpuh,cacat,keguguran hingga meninggal dunia, psikis terganggu daya pikir sampai 4 minggu atau lebih.
Penaganan kasus KDRT bisa dilakukan secara mediasi dengan tujuan awareness untuk menghentikan KDRT, Advokasi dengan tujuan memahami proses hukum dan berbagi hak dan kewajiban nya (hukum pidana) , kemudian pendampingan yang bertujuan memberikan gambaran mengenai akibat-akibat hukum perceraian : pengasuhan anak,nafkah anak,harta bersama (mutah dan iddah-bagi muslim)
Mengatasi KDRT dengan prevensi primer dangan perkawinan dewasa stop perkawinan anak, ketahanan keluarga, membangun keharmonisan, membangun dan memelihara kesejahteraan psikologis , memberi wadah institusi menyediakan wadah bagi pelaporan korban, komitmen, prevensi sekunder, empowerment issue empowerment bukan issue adjustment waspada stockolm syndrome.
STOP KDRT !!!
Written by Ike Marta Dityas


Komentar
Posting Komentar